Pengantar Hukum Pajak


Ilustrasi Hukum Pajak by Alakazam123


     Aefarlava- Pajak adalah iuran rutin yang wajib dari masyarakat sebagai wajib pajak kepada negara untuk membiayai seluruh pengeluaran dari negara. setiap pemungutan pajak haruslah dilandasi dengan UU (Pasal 23 UUD 45). Pembayaran pajak bisa berupa uang atau dalam bentuk lain yang dapat dikonpensasikan dengan nilai yang sama dengan  uang (contoh padi, buah-buahan, dan hasil bumi lainnya dengan terlebih dahulu dijual).

Kondisi-kondisi dimana seseorang menjadi wajib pajak :
  1. Keadaan yang menimbulkan hutang pajak (Contoh membeli mobil, sepeda motor, mendapatkan penghasilan, membeli rumah, dll)
  2. Peristiwa yang menimbulkan kena pajak (Contoh mendapat uang undian, quiz berhadiah lotre, dll)
  3. Melakukan perbuatan kena pajak (Contoh membeli barang yang kena pajak seperti makan di kfc, mc donald, dan juga menjual barang yang kena pajak)
Kondisi dimana Hapusnya hutang pajak karena :
  •  Pembayaran
  • Konpensasi (Seorang tidak sanggup membayar pajaknya dengan uang bisa digantikan dengan properti miliknya yang bisa dikonpensasikan menjadi uang.
  • Darluasa (Waktu darluasa untuk pajak adalah 20 tahun)
  • Pembebasan dan penghapusan (Biasanya dikarenakan bencana alam, kondisi darurat disuatu daerah yang mana dikeluarkan oleh metri keuangan, contoh adalah pembebasan dan penghapusan hutang pajak bagi rakyat Aceh setelah pristiwa Tsunami 2004 silam
A. Fungsi Pajak dan Arti UU didalam pajak & diluar pajak
    Fungsi pajak terdiri dari dua yakni fungsi pokok (Budgetair) yang mana pajak berfungsi sebagai sumber pemasukkan ke dalam kas negara untuk menjalankan roda pemerintahan. fungsi lainnya adalah fungsi tambahan (Regurelend), yang mana pajak berfungsi sebagai pengatur kehidupan sosial dan ekonomi dimasyarakat.yang dimaksud UU didalam pajak adalah perundang-undangan yang mengatur secara kusus tentang perpajakan contohnya UU No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, dan UU No  16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. sedangkan UU diluar perpajakan adalah perundang-undangan yang mengatur tidak secara spesifik tentang pajak namun tetap menjadi sumber Hukum pajak Contoh :KUH Perdata, KUH Pidana, dan UU Agraria.

B. Cara Pemungutan Pajak.
    Pemungutan pajak dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pemungut pajak (Fiscus) yang mana mereka memiliki  wewenangnya masing-masing, yakni:
  • Pajak daerah yang dipungut oleh PEMDA untuk membiayai pengeluaran PEMDA, pajak PEMDA terbagi dua yakni pajak daerah tingkat I (Provinsi) yakni memungut pajak kendaraan bermotor, pajak hewan, PBB dll. Pajak daerah tingkat II (Kabupaten) memungut pajak Iklan, pajak restoran, pajak hotel, PBB,PKB, pajak tontonan dll.
  • Pajak Pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran negara, pusat memungut pajak PPH, PPN, PBB, BPHATB, Bea matreai, dll.
C. Hukum Pajak Matril dan Formil
     Hukum pajak matril adalah memiliki substansi/mengatur tentang objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak yang mana diatur didalam UU No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. sedangkan hukum pajak formil adalah memiliki substansi bagaimana cara pembayaran pajak dan saksi seperti apa yang akan diberikan apabila ada wajib pajak melakukan perlawanan terhadap pajak, semua diatur di dalam UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.



Ilustarsi

D. Utang pajak dan Tindakan Fiscus pada teori formil
     Utang pajak adalah pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib pajak, yang mana ada dua teori tentang terutang pajak yakni :
  • Teori Materil : orang langsung terkena utang pajak apabila ada UU yang mengaturnya, dimana teori ini menghendaki Fiscus bersikap pasif dan terutang pajak bersifat aktif dengan kata lain diharapkan terutang pajak mampu menghitung pajaknya sendiri sesuai dengan pendapatannya yang sebenarnya (Self Assesment)
  • Teori Formil : Pajak terutang  apabila ada UU yang mengaturnya, dimana berlawanan dengan Teori materil pada teori ini  Fiscus (Dirjen Pajak) lah yang aktif dan terutang pajak bersikap pasif (Official Assisment), ini diperuntukan untuk menghindari yang namanya penggelapan pajak atau penghindaran pajak
Selain Self Assesment dan Official Assisment ada juga with holding system dimana orang lain yang ditunjuk untuk menghitung pajak penghasilan kita namun biasanya cara ini biasa dipergunakan oleh para PNS.

Tindakan penagihan yang dilakukan Fiscus dalam teori formil tebagi dua kembali yakni penagihan pajak aktif dan pasif:


  • Penagihan pajak pasif adalah fiscus menerbitkan surat SKPKB(Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPKBT(Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), STP, Dan SPPT.
  • Penagihan pajak Aktif adalah fiscus akan menerbitkan surat teguran, surat paksa, dan pada tingkat terakhir surat penyitaan.
E. Perlawanan Terhadap Pajak.
      perlawan terhadap pajak ada yang bersifat pasif dan ada pula yang bersifat aktif, yang disebut bersifat pasif adalah dimana wajib pajak tidak melakukan perbuatan atau tindakan untuk membayar pajak dikarenakan ketidaktahuan akan pajak, ketidakpercayaan akan sistem pengelolaan pajak, dan rumitnya pembayaran pajak. dan yang disebut aktif adalah serangkaian tindakan dari Wajib pajak dengan kesengajaan untuk tidak membayar pajak dengan cara penggelapan pajak dan penghindaran pajak.

F. Mengapa kita harus membayar pajak?
     Ada banyak teori yang memberikan alasan mengapa kita harus membayar pajak, dan juga banyak teori tentang pembenaran pemungutan pajak, namun disini akan saya sampaikan dua teori yang paling dominan didalam Hukum pajak mengapa kita harus membayar pajak, berikut jawabannya:
  • Teori kepentingan negara teori ini terbagi dua yakni:
    Teori Bakti : dimana negara telah menyediakan fasilitas umum maka WN wajib membayar pajak sebagai tanda bakti/mengabdi/balas jasanya kepada negara.
    Teori Asuransi : Negara telah menyediakan jaminan seperti keamanan, sosial, kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, sehingga WN harus bayar pajak sebagai premi untuk mendapatkan jaminan tersebut.
  • Teori Kepentingan Masyarakat terbagi dua, yakni:
    Teori Daya Pikul : dimana orang-orang dengan daya pikul rendah harus mendukung orang-orang dengan daya pikul (beban) tinggi, untuk menghilangkan kesenjangan sosial dengan cara membayar pajak.
    Teori Daya Beli : orang-orang yang daya belinya tinggi harus mendukung dengan membayar pajak untuk membantu orang-orang dengan daya beli rendah.
G. Panduan dalam membuat UU Pajak menurut Adam Smith
      Ada 4 syarat yang diajukan oleh Adam Smith jika kita hendak membuat UU tentang pajak yang terkenal dengan tiori Maxim, yakni :
  • Equity(keadilan) : dalam membuat UU harus lah benar-benar adil supaya rakyat dengan kesadarannya mau membayar pajak.
  • Equality (Kesetaraan)
  • Economic of Collection : pemungutan pajak haruslah ekonomis atau dengan biaya murah sehingga pajak bisa dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan rakyat.
  • Convinience of Payment : syarat ini berkaitan erat dengan waktu pembayaran pajak, dimana setiap orang haruslah dipikirkan kapan waktu terbaik dia untuk dipungut pajaknya, contoh PNS dipungut pajaknya pada awal bulan, dan petani dipungut pajaknya pada saat musim panen.

Post a Comment for "Pengantar Hukum Pajak"