Cara Masyarakat Adat Alas Menjaga Alamnya



Potret Pemamanen Suku Alas tahun 1904
COLLECTIE TROPEN MUSEUM
AEFARLAVA- Di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas hidup berdampingan dengan 11 etnis lainnya (Gayo,Batak,Karo,Pakpak,Aceh,Singkil,Minangkabau,Mandailing,Jawa,Sunda,Melayu).

Walaupun memiliki keanekaragaman dari segi etnis dan agama, di tanoh Alas tidak pernah terjadi konflik bernuansa SARA. Inilah yang membuat wilayah perbukitan di daerah Aceh Tenggara terkesan damai dan asri. Menyatu dalam keberagaman.



Beragamnya kehidupan di tanah Alas, malah menjadi keunikan tersendiri di wilayah Aceh Tenggara. Menjadikan kehidupan di setiap elemen masyarakat penuh warna dan bervariasi. Di Alas, perbedaan setiap unsur kebudayaan masyarakatnya saling berbaur dan saling mempengaruhi antara satu kebudayaan dengan kebudayaan lain.




Atas dasar genealogi, kehadiran berbagai etnis di tanah Alas menjelaskan, bahwa tidak ada satu orang pun yang dapat hidup dan berdiri sendiri. Begitu juga dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten ini. Semua pihak perlu terlibat baik secara langsung maupun tidak. Keberagaman suku dan keyakinan akan menjadikan keunikan tersendiri bagi masyarakat di sana dalam membangun daerahnya.
Rumah Sakit Pertama yang didirikan Oleh
Belanda di Kutacane atau lebih tepatnya
di Kute Lawe Sagu sekitaran tahun 1904
COLLECTIE TROPEN MUSEUM

 
 
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dalam beberapa definisi, di antaranya seperti berikut ini:



Dheleng (Gunung atau hutan) sebagai kekayaan imum alias kepala mukim bersama rakyatnya di Tanoh Alas. Luasannya selebar wilayah kemukiman dengan panjang jauh ke dalam hutan ½ (setengah) hari perjalanan kaki, atau hingga dhalan/pasakh mesosen. Pemanfaatanya diarahkan untuk menjaga pakhik jume (Aliran sungai) tetap normal untuk pertanian/bersawah atau pun keperluan hidup lainnya terhadap air.


Jika ada pencuri hasil hutan atau terjadi perusakan (menebang kayu, pengambil rotan, dan produk non kayu) tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Alas Kute (Desa) setempat dan tanpa izin dari imum/kepala mukim, maka pelaku akan dikenakan sanksi adat. Harus menyerahkan seluruh hasil curiannya ke kampung tempat kejadian pelanggaran adat. Selain itu pelaku juga dikenai denda tiga puluh dua penengah (Paling kecil) hingga mbelin (Paling Besar) sekitar Rp320.000-Rp3.200.000
Sama halnya bagi pengebom, peracun, penyetrum, dan pemusnahan ikan. Terutama ikan jurung, ciih khemis, dan ciih situ dan jenis ikan lainnya di sepanjang Lawe Alas (Sungai Alas). Atau sungai-sungai kecil, dan irigasi Kute (Desa/nagari), termasuk seluruh tali air di Tanoh Alas. Pelaku akan mendapat sanksi adat ngateken kesalahen (Pengakuan). Ikan tangkapan di luar ketentuan adat tersebut harus dikembalikan ke Masyarakat Adat Alas setempat serta dikenai denda tiga puluh dua penengah (Paling kecil) hingga mbelin (Paling Besar) Sekitar Rp320.000-Rp3.200.000.


Kesenian Peulebat, Seni Palang Pintu Ala Suku Alas
C: Dodi Leuser

Begitu pula jika ada seseorang yang menangkap ikan tanpa seizin masyarakat adat yang mengelola secara adat di Tanah Alas di wilayah pinahen (lubuk larangan) dan sejenisnya.  Ia dikenakan saksi ngateken kesalahen (Pengakuan) dan ikan tangkapan tersebut dikembalikan ke Masyarakat Adat Alas Kute (Nagari/Desa) setempat untuk diserahkan kepada pemiliknya. Serta dikenai denda tiga puluh dua penengah (Paling kecil) hingga mbelin (Paling Besar) Sekitaran Rp320.000-Rp3.200.000.



Kemudian jika ada orang yang mengambil, menangkap, atau memburu satwa liar dan sejenisnya tanpa izin Masyarakat Adat Alas setempat. Ia akan mendapat saksi adat ngateken kesalahen (Pengakuan dan pengadilan). Hasil buruan/tangkapannya tersebut dikembalikan ke MAA setempat untuk diserahkan atau dikembalikan ke habitatnya bila masih hidup, dan dikenai denda tiga puluh dua penengah hingga mbelin (Rp320.000-Rp3.200.000).

Sumber :
  1. http://www.wacananusantara.org/aturan-adat-suku-alas-dalam-melindungi-alam/
  2. Widjaja , A.W. (Ed.) 1986     Manusia Indonesia: Individu, Keluarga dan Masyarakat. Jakarta: Penerbit Akademika Pressindo C.V
  3. Zul Arma. 2010. Aceh Tenggara Negeri Leuser yang Perlu Komitmen. Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi XII
  4. Suwarto (dkk), 2006, Mengangkat Keberadaan Hak-hak Tradisional Masyarakat Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera, Pekanbaru : Unri Press.
  5. Dr. Thalib Akbar, M.Sc. 2004. Sanksi dan Denda Tindak Pidana Adat Alas.

Post a Comment for "Cara Masyarakat Adat Alas Menjaga Alamnya"