Sistem Peradilan Jinayah (Pidana Islam)

Ilustrasi



NB:
Tulisan Ini sudah dimuat ke dalam Skripsi dari:
Nama : Riduwan
Judul : Penerapan Ketentuan Jarimah Khamar di Wilayah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara
Tahun : 2017
Fakultas : Hukum
Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh

AEFARLAVA (23 Juli 2017) Istilah Sistem Peradilan Jinayah digunakan hanya sekedar mengganti istilah Sistem Peradilan Pidana. Sistem Peradilan Pidana dalam bahasa Inggris disebut criminal justice system  adalah suatu sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, masing-masing komponen fungsi yang terdiri dari kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan sebagai pihak mengadili dan lembaga permasyarakatan yang berfungsi untuk memasyarakatkan kembali para narapidana, yang bekerja secara bersama-sama, terpadu di dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama, yaitu untuk menanggulangi kejahatan[1].
Sistem peradilan Jinayah  memiliki kesamaan dengan sistem Peradilan Pidana, dimana Kepolisian dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum dan juga eksekusi, namun yang membedakan antara Peradilan Pidana dengan Peradilan Jinayah adalah terletak di pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan di lingkungan Peradilan Agama oleh Mahkamah Syar’iyah.
Ketentuan mengenai Sistem Peradilan Jinayah dapat dilihat  di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang terdapat di dalam BAB XVIII Mahkamah Syar’iyah, BAB XXVI Kepolisian, dan BAB XXVII Kejaksaan, berikut akan dijelaskan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah, Kepolisian serta Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Jinayah.

           1. Wewenang Mengadili Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan merupakan salah satu subsistem dalam peradilan pidana. Lembaga  peradilan merupakan pelaksana atau pemeriksa suatu perkara dengan suatu putusan hakim yang bersifat mengikat, putusan mana dapat berupa pemidanaan terhadap orang yang  bersalah. Bekerjanya subsistem pengadilan diawali dengan pelimpahan berkas perkara dari  penuntut umum yang dilanjutkan dengan memeriksa dan diakhiri dengan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak menurut cara yang diatur oleh undang-undang.[2]

Pidana Islam juga mengenal sistem pengadilan yang diberikan tugasnya kepada Mahkamah Syar’iyah, berdasarkan Bab XVII Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan secara garis besar  dalam mengadili suatu perkara jinayah, penundukan diri bagi pelaku jarimah yang bukan beragama Islam, tingkatan peradilan, hukum acara yang berlaku, wewenang penyidikan dan sengketa wewenang mengadili.

Pengaturan wewenang Mahkamah Syar’iyah dapat dilihat dalam Pasal 128 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan bahwa Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) berdasarkan pada syari’at Islam.[3]

Pasal 129 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang beragama bukan Islam secara bersama-sama yang telah terbukti melakukan perbuatan jinayah untuk mereka diberikan keistimewaan untuk dapat menundukkan dirinya kepada hukum jinayah Aceh yang berlaku. Namun pada ayat selanjutnya yakni Pasal 129 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menjelaskan apabila setiap orang yang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jinayah namun tidak diatur didalam perundang-undangan pidana yang berlaku secara nasional, maka bagi pelaku diberlakukan hukum jinayah.

Pemberlakuan hukum jinayah sendiri berlaku azas personalitas atau teritorial dimana artinya hukum jinayah itu sendiri hanya berlaku bagi masyarakat yang beragma Islam dan juga masyarakat bukan Islam namun telah menundukkan diri terhadap hukum jinayah di wilayah Aceh saja, apabila terdapat masyarakat Aceh yang beragama Islam melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh maka untuknya tidak berlaku hukum jinayah tersebut, sebaliknya apabila masyarakat di luar Aceh yang beragama Islam maupun yang bukan Islam yang tunduk pada hukum jinayah dan telah melakukan perbuatan jinayah maka bagi mereka berlaku pula hukum jinayah tersebut.  

Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kehakiman juga memberikan kewenangan bagi Mahkamah Syar’iyah yang merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama, serta pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Tingkatan didalam Mahkamah Syar’iyah sendiri dapat dilihat dalam Pasal 130 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yakni:

Pasal 130 : Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. 

           2. Wewenang Penyidikan Oleh Kepolisian Di bantu Oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian dibantu oleh PPNS apabila masih berkaitan dengan pelanggaran Jinayah hal ini dapat dilihat pada Pasal 133 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yakni.

Pasal 133 : Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 244 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh memberikan wewenang kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk membentuk  Satuan Polisi Pamong Praja dan juga membentuk Polisi Wilayatul Hisbah yang berfungsi dalam penyelenggaraan ketertiban serta penegakkan syari’at Islam. Selanjutnya berdasarkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, PPNS selaku penyidik dapat diangkat dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Penyidikan sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 21 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat memiliki arti serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan/atau qanun untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Jarimah yang terjadi guna menemukan tersangka.

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa peran dari penyelidik dan penyidik diberikan kepada kepolisian serta PPNS. Dalam hal penegakkan syari’at Islam dan qanun untuk menciptakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Peran dari Polisi Wilayatul Hisbah sendiri adalah menegakkan qanun syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam yang merupakan unit bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.

           3. Wewenang Penuntutan dan Eksekusi oleh Kejaksaan
Penuntutan serta pelaksanaan pidana di bidang syari’at Islam di Aceh merupakan tugas dari jaksa, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia meyebutkan “Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur didalam qanun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh  Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Pasal 1 angka 23 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat memberikan definisi tentang jaksa yakni pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Tugas penuntutan serta pelaksanaan pidana di bidang syari’at Islam dilakukan secara penuh oleh jaksa tanpa adanya pihak lain yang bersifat lokal, seperti halnya pihak kepolisian dalam penyidikan di bantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang bersifat kedaerahan, maksud dari sifat kedaerahan disini adalah dimana Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dalam Pasal 244 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh memberikan wewenang kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk membentuk  Satuan Polisi Pamong Praja dan juga membentuk polisi Wilayatul Hisbah yang berfungsi dalam penyelenggaraan ketertiban serta penegakkan syari’at Islam yang berlaku hanya diwilayah provinsi Aceh saja.

Pelaksaana eksekusi dalam hal ini pidana cambuk, kejaksaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Provinsi dan  Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, sepakat bahwa petugas pencambukkan disediakan oleh Dinas Syari’at Islam Kabupaten/Kota setempat yakni Polisi Wilayatul Hisbah.

Walaupun yang melakukan pencambukkan adalah Wilayatul Hisbah, bukan berarti bahwa yang melaksanakan putusan hakim adalah Wilayatul Hisbah. Hal ini sama dengan eksekusi pidana penjara yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga permasyarakatan dan eksekusi pidana mati yang dilakukan oleh regu tembak kepolisian.[4]

Refrensi:

Dr. Mohd. Din,S.H., M.H, Sistem Peradilan Jinayah Di Aceh, Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Sosial Dan Kemasyarakatan. Modial Vol.13 No.22 Edisi Juli-Desember, Bandung, Lembaga Kajian Sosial Dan Kemasyarakatan (LKSK), 2010.
 


Muazzin, Hambatan Eksekusi Putusan Hakim Dalam Perkara Jinayah Pada Mahkamah Syar’iyah Bireun. Kanun Jurnal:Ilmu Hukum. Vol.13 No 1 (2011):Vol.13 No.1 (April 2011), Banda Aceh, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2011

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

PERGUB Aceh Nomor 139 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Aceh
 



[1] Mohd. Din, Op.cit.Hlm 94-95
[2]Muazzin, Hambatan Eksekusi Putusan Hakim Dalam Perkara Jinayah Pada Mahkamah Syar’iyah Bireun.Kanun Jurnal: Ilmu Hukum.Vol.13 No 1 (2011) : Vol.13 No.1 (April 2011), Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,Banda Aceh, 2011. Hlm 99
[3] Mohd. Din.Op.cit. Hlm 96
                [4] Mohd. Din.Op.cit. Hlm 102




Post a Comment for "Sistem Peradilan Jinayah (Pidana Islam)"