Pengantar Hukum Indonesia!


     KUTACANE (23/02/2014), postingan kali ini kita akan membahas tentang Pengantar Ilmu Hukum bagi kamu-kamu yang sedang/mau mengambil jurusan Ilmu Hukum kelak, berikut ane bagi beberapa pengertian tentang istilah di Pengantar Hukum Indonesia yang akan sangat familier di telinga agan di semester 2 nanti, semoga postingan ane kali ini bermanfaat bagi agan semua, Aamiin...!

      Menghukum Tanpa Pandang
Bulu

1. Hak Octrooi
    
Hak Octrooi adalah hak istimewa V.O.C (Vereenigde Oostindische Compagnie) dalam menjajah Indonesia yang di antaranya :
  • Hak memonopoli perdagangan di Nusantara.
  • Memiliki pengadilan dan tentara sendiri.
  • Menguasai dan membuat perjanjian dengan Kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia.
  • Hak membuat Mata Uang sendiri.
  • Hak mendirikan benteng pertahanan.
  • Hak mengangkat dan memberhentikan penguasa setempat.
  • Hak mengumumkan perang.
  • Hak memiliki senjata sendiri.
  • Hak menebang pohon Rempah-rempah.
2. Bugerlijk Van Wetboek (B.W)
    B.W adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia pada zaman Kolonial Belanda, Hukum perdata ini hanya berlaku bagi orang Eropa Barat saja yang tinggal di wilayah Indonesia. 
B.W di buat oleh Mr.J.M. Kemper yang disusun dari hukum concordance Code Napoleon dan hukum Belanda Kuno (hukum adat Belanda).
B.W mulai dipergunakan pada tanggal 05 juli 1830, pengertian dari B.W itu sendiri adalah  aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku seseorang terhadap orang lain, yang berkaitan erat dengan Hak dan Kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat ataupun pergaulan keluarga.

3. Wetboek Van Koophabel (W.V.K)
    W.V.K adalah Hukum Dagang yang disusun bersamaan dengan hukuk perdata (B.W), Hukum ini mengatur tentang tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antar manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan.

Lambang Hukum

4. Reglement of De Rechterlijke Organisation (R.O)
    R.O merupakan peraturan organisasi di dalam pengadilan. peraturan ini didahului dengan adanya peraturan Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia (A.B) pada tanggal 30 April 1847.

5. Reglement of De Rechtsordering (R.V)
    R.V merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi bangsa eropa dan timur asing(China, Arab, India) yang berada di Indonesia.

6. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) 
    H.I.R adalah salah satu sumber hukum acara perdata yang berlaku bagi daerah pulau Jawa dan Pulau Madura, ini merupakan peninggalan hukum Belanda yang masih berlaku hingga sekarang di negara ini, H.I.R diciptakan oleh JHR.Mr.Hl. Wichers pada tanggal 05 April 1848

7. Rechtsreglement Voor Buitengewesten (R.B.g)
    R.B.g merupakan hukum acara perdata yang berlaku bagi daerah yang berada di luar pulau Jawa dan Madura.

8. Staatblad
    Staatbland adalah lembaran negara atau tempat di mana UU bisa di lihat oleh masyarakat ramai.

9. Persuption of Mnocence
    Persuption of Mnocence adalah praduga tidak bersalah.

10. Yurispudensi
      keputusan hakim yang sudah mempunyai hukum yang tetap, tetapi tidak selamanya hakim terikat dengan keputusannya.

11. Dewingen Recht
      Hukum Itu bersifat Memaksa.

12. Regelend Recht
      Hukum Itu bersifat mengatur.

Ok cukup sekian dari postingan ane, mohon maaf jika ada salah pengetikan istilah, karna ane adalah manusia tempat di mana sumber kekhilafan, sampai jumpa lagi di postingan Tentang Hukum Lainnya. Wassalam!

Refrensi  * Wikipedia Indonesia


Post a Comment for "Pengantar Hukum Indonesia!"