Cara Cek IMEI Smartphone dan Mengeceknya di Kemenperin, Hati-Hati Android Kalian Illegal

Ilustrasi Cek IMEI

Aefarlava (21 Maret 2020) Hay hay hay sobat Falva, baru baru ini Kemenperin mengeluarkan sebuah kebijakan baru dimana para pengguna Smartphone baik yang Android maupun IOS wajib mengecek smartphonenya apakah IMEI nya terdaftar di Kemenperin atau tidak, Jika tidak terdaftar maka secara berkala Hp anda akan di blokir alias tidak dapat digunakan lagi sama sekali selamanya.

Sebelumnya kamu tau apa itu IMEI..???, dari searching google yang saya dapat IMEI adalah kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity atau Identitas Peralatan Bergerak Internasional, yang biasa digunakan untuk mengidentifikasi ponsel 3GPP, iDEN serta beberapa telepon satelit. atau secara sederhananya adalah IMEI itu seperti nomor seri yang dikeluarkan oleh pihak terkait sebagai bukti kalau HP anda dikeluarkan secara legal bukan dari Blackmarket tanpa bayar pajak dan bea cukai.

Lalu bagaimana cara melihat IMEI Hp kita..?? berikut caranya ini berlaku buat segala jenis HP yaa baik android maupun IOS,

Pertama-tama kalian buka dulu menu bagian untuk menelepon.

Setelah itu kalian ketikan : *#06#

Baru akan muncul tampilan seperti ini :


Ini adalah tampilan IMEI dari HP android saya jika muncul dua jenis IMEI maka yang kalian pilih adalah yang IMEI 1 catatat jangan lupa, nanti itu akan kita gunakan di tahap selanjutnya.

Setelah kalian berhasil mencatat dan mendapatkan IMEInya lalu kalian masuk ke Situs berikut :

https://imei.kemenperin.go.id

Setelah itu akan muncul tampilan sebagai berikut :



Lalu tugas anda setelah berhasil masuk adalah memasukkan nomor IMEI yang tadi telah kalian salin dan klik tombol yang ada gambar seperti icon kaca pembesar, setelah itu akan muncul tampilan yang menyatakan apakah IMEI anda sudah terdaftar apa belum jika sudah anda aman jika tidak terdaftar maka anda akan diberitahu dan dalam berkala HP anda akan di blokir oleh kemenperin.

Post a Comment for "Cara Cek IMEI Smartphone dan Mengeceknya di Kemenperin, Hati-Hati Android Kalian Illegal"